HukumID.co.id, Jakarta– Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk hasil tembakau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan kegiatan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) di berbagai wilayah selama bulan Juni 2025. Pemantauan ini dilakukan di Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, dan Kabupaten Poso.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga stabilitas harga dan menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor hasil tembakau.
“Kegiatan pemantauan ini selaras dengan misi Bea Cukai dalam menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia,” ungkapnya.
Kegiatan ini dilakukan oleh tiga kantor wilayah Bea Cukai, yakni:
- Bea Cukai Pasuruan yang memantau harga rokok eceran di Kecamatan Nguling dan Kecamatan Prigen pada 17–18 Juni 2025;
- Bea Cukai Purwokerto yang melaksanakan pemantauan di Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara pada 11–12 Juni 2025;
- Bea Cukai Morowali yang melakukan pemantauan di Kecamatan Bungku Tengah (Morowali), Kecamatan Petasia Timur (Morowali Utara), dan Kecamatan Pamona Utara (Poso).
Pemantauan HTP dilakukan dengan membandingkan harga jual eceran (HJE) yang tercantum dalam pita cukai terhadap harga transaksi pasar yang terjadi di tingkat pengecer. Praktik penjualan di bawah HJE dianggap merugikan keuangan negara dan berpotensi merusak keseimbangan pasar.
Selain pengawasan harga, kegiatan ini juga diisi dengan edukasi kepada pedagang mengenai bahaya dan risiko peredaran rokok ilegal. Petugas memberikan sosialisasi seputar pentingnya hanya menjual produk yang telah dilengkapi dengan pita cukai resmi.
“Melalui kegiatan pemantauan ini, kami berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang rokok ilegal dan bersama-sama mencegah peredarannya di wilayah pengawasan,” tutur Budi.
Kegiatan ini mencerminkan peran aktif Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dan pengawas pasar yang sehat. Dengan langkah-langkah preventif dan edukatif, Bea Cukai berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai demi stabilitas ekonomi nasional.









