HukumID.co.id, Jakarta — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep N. Mulyana, menegaskan urgensi pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi dan berkeadilan. Hal ini disampaikan dalam seminar nasional bertema “Pembaruan KUHAP dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System” yang digelar di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (25/6).
Dalam paparannya, JAM-Pidum menyampaikan bahwa pembaruan KUHAP tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia menilai revisi KUHAP sebagai upaya konstitusional untuk memperkuat sistem peradilan pidana nasional yang berpijak pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam seminar antara lain, JAM-Pidum menjelaskan bahwa KUHP 2023 memurnikan diferensiasi fungsional penuntutan sejak tahap penyidikan. Koordinasi lintas lembaga dan prinsip check and balances antar subsistem hukum menjadi landasan penting dalam penyusunan ulang KUHAP.

Mengacu pada Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, penyidik diwajibkan menyampaikan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dan korban atau pelapor paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan. Hal ini memperkuat sinergi antara penyidik dan jaksa sejak tahap awal.
Lebih lanjut, JAM-Pidum menyoroti peran jaksa peneliti (P-16) yang berfungsi sebagai pengendali penyidikan agar sejalan dengan hukum acara pidana. Jaksa peneliti bertugas meneliti, mengevaluasi, dan memberikan petunjuk kepada penyidik.
Terkait dengan alat bukti, ia menekankan pentingnya aturan pengecualian (exclusionary rules) dan prinsip fruit of the poisonous tree, di mana bukti yang diperoleh secara melanggar hukum atau HAM tidak dapat digunakan di pengadilan. KUHP 2023 juga mengatur sanksi pidana terhadap aparat yang memalsukan atau memanipulasi bukti (Pasal 278).
Pembaruan KUHAP dinilai krusial untuk menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi semua pihak, termasuk tersangka, terdakwa, korban, serta saksi. Revisi ini juga mempertimbangkan nilai-nilai sosial, perkembangan teknologi, dan konvensi internasional.
Dalam RUU KUHAP 2025, dimuat beberapa ketentuan kunci seperti rechterlijk pardon (pemaafan hakim), yang memungkinkan hakim tidak menjatuhkan pidana atas dasar keadilan dan kemanusiaan. Mekanisme keadilan restoratif juga diperkuat dalam Pasal 74 hingga 83, dengan melibatkan korban, tersangka, dan pihak terkait guna memulihkan keadaan semula.
Pasal 55 RUU KUHAP menjamin perlindungan bagi pelapor, pengadu, saksi, dan korban sepanjang proses hukum. Perlindungan ini bersifat khusus dan tanpa batas waktu, serta dilaksanakan oleh lembaga berwenang.
Selain itu, Bab VI RUU KUHAP memberikan perhatian khusus terhadap kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia. Rancangan juga memuat pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun.
Jaksa juga diberi kewenangan untuk menawarkan posisi saksi mahkota kepada tersangka atau terdakwa yang memiliki peran paling ringan dalam perkara. Apabila tawaran tersebut diterima, penuntut umum dapat memberikan pengurangan tuntutan pidana.
Mengakhiri pemaparannya, JAM-Pidum mengutip arahan Jaksa Agung agar seluruh elemen penegak hukum dan masyarakat akademik berkontribusi aktif dalam penyempurnaan RUU KUHAP demi menghadirkan sistem peradilan pidana yang adil, manusiawi, dan sesuai kebutuhan bangsa.









