Kejaksaan Agung Periksa 19 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek dan Pemberian Kredit Bank kepada PT Sritex

Tipikor388 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa total 19 orang saksi dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda.

Dalam perkara pertama, penyidik memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kedua saksi tersebut adalah IMR yang menjabat sebagai Kasubag Perencanaan Penyusunan Anggaran I Biro Perencanaan Kerja Sama Luar Negeri Kemendikbudristek tahun 2019, serta HC yang menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pertanggungjawaban anggaran serta aliran dana dalam pelaksanaan program digitalisasi tersebut.

Sementara itu, dalam perkara kedua, penyidik memeriksa tujuh belas orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Pemeriksaan ini dilakukan atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, baik dari pihak internal PT Sritex maupun dari sejumlah bank pemberi kredit. Di antaranya adalah staf dan manajer keuangan PT Sritex, pejabat Bank BNI seperti General Manager Sindikasi dan Pemimpin Kelompok, serta Direktur Bank Mizuo Indonesia. Selain itu, turut diperiksa pula pejabat dari Bank Jateng, Direktur Utama PT Royan Utama Makmur, serta sejumlah pejabat Bank BJB yang terdiri dari Manager Credit Risk, Account Officer, staf dan officer bidang credit risk, Manager Operasi (checker), dan GM Operasional Kredit. Pemeriksaan juga melibatkan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2017, serta Presiden Direktur PT Griya Asri Hidup.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kedua perkara dimaksud. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tetap menjunjung asas profesionalitas dan transparansi.