Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi KUR BRI Ciamis Senilai Rp9,1 Miliar

Hukum, Tipikor411 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penangkapan dilakukan di kawasan Jl. Boulevard, Bintaro, Tangerang Selatan pada Rabu, 25 Juni 2025.

Buronan yang berhasil diamankan berinisial AJP, seorang laki-laki berusia 35 tahun yang berprofesi sebagai guru dan berdomisili di Dusun Indrayasa RT 05/011, Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis. Ia lahir pada 12 Januari 1990.

AJP merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis Unit Sudirman pada kurun waktu 2021 hingga 2023. Akibat perbuatannya, negara dalam hal ini BRI Unit Sudirman mengalami kerugian sebesar Rp9.158.660.776.

Saat diamankan, AJP bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan tanpa hambatan. Untuk sementara, tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung RI melalui pernyataannya mengapresiasi kerja cepat jajaran Intelijen dan menegaskan pentingnya monitoring terhadap seluruh buronan Kejaksaan yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau seluruh pihak yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Segera serahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatan Anda demi kepastian dan supremasi hukum,” tegas Jaksa Agung.