HukumID.co.id, Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Jawa Timur. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 14.10 WIB di Jalan Ciledug Raya Nomor 8A, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Terpidana yang diamankan adalah Ya’qub bin H. Lutfi, pria berusia 39 tahun asal Sumenep, Jawa Timur. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang cukai, yakni menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai. Putusan tersebut tertuang dalam amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 2462 K/Pid.Sus/2024 tanggal 23 April 2024.
Atas perbuatannya, Ya’qub dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar dua kali nilai cukai, yaitu Rp425.484.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan dan lima belas hari.
Penangkapan terhadap Ya’qub berlangsung tanpa hambatan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif. Setelah diamankan, ia langsung dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna pelaksanaan eksekusi.
Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para buronan yang masih bebas dan belum menjalani hukuman. Ia mengimbau seluruh DPO Kejaksaan agar menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.









