“Penegakan Hukum dan HAM Berparadigma Pancasila”

Jurnal918 Dilihat

Oleh: Dr. Nicholay Aprilindo, S.H., M.M.

Dalam perjalanan panjang bangsa Indonesia sebagai negara hukum, Pancasila tidak hanya menjadi dasar ideologis, tetapi juga harus menjadi paradigma utama dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Hal inilah yang diangkat oleh Dr. Nicholay Aprilindo dalam karyanya, “Penegakan Hukum dan HAM Berparadigma Pancasila”, yang mengajak kita untuk kembali pada ruh konstitusi dan nilai-nilai luhur bangsa.

Pancasila: Sumber Hukum Tertinggi

Dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, Pancasila ditegaskan sebagai dasar falsafah negara. Kelima sila bukan hanya landasan normatif, tetapi juga harus menjadi pedoman dalam merumuskan, menegakkan, dan mengevaluasi hukum nasional. Misalnya, sila pertama menjamin keberadaan nilai ketuhanan dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk hukum. Sementara sila kelima—”Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”—menjadi ukuran mutlak dalam menilai keadilan hukum.

Namun dalam praktik, hukum kerap kehilangan dimensi keadilan tersebut. Dr. Nicholay mencatat bahwa hukum Indonesia sering bersifat “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Fenomena diskriminatif ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga bertentangan langsung dengan nilai-nilai Pancasila.

Negara Hukum Pancasila vs. Negara Hukum Barat

Berbeda dengan konsep Rechtsstaat di Eropa Kontinental atau Rule of Law ala Anglo-Saxon, konsep “Negara Hukum Pancasila” menekankan prinsip spiritualitas, musyawarah, dan keadilan sosial. Di Indonesia, hukum bukan sekadar aturan teknis, tetapi harus menjiwai cita-cita kolektif bangsa. Itulah sebabnya, unsur agama, kekeluargaan, dan gotong-royong menjadi nilai utama dalam sistem hukum nasional.

Konsep ini juga mengedepankan hubungan sinergis antara negara dan agama, alih-alih pemisahan secara kaku. Dengan demikian, kebebasan beragama menjadi kewajiban, bukan pilihan semata. Dalam konteks ini, atheisme atau ideologi anti-agama tidak memiliki tempat dalam ruang publik Indonesia.

Fenomena Ketidakadilan dan Manipulasi Hukum

Di tengah kompleksitas demokrasi dan politik, hukum kerap menjadi alat kekuasaan. Kasus-kasus hukum yang menyeret pejabat atau tokoh elit politik sering kali diwarnai dengan praktik impunitas, barter politik, hingga intervensi kekuasaan. Ironisnya, di saat yang sama, masyarakat kecil justru rentan dijerat hukum secara represif. Hal ini menggambarkan bagaimana hukum telah tercerabut dari prinsip moral dan keadilan sosial.

Dalam refleksinya, Dr. Nicholay juga menyoroti penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas, yang menurutnya justru bertentangan dengan Pancasila itu sendiri. Ketika hukum dibuat tanpa musyawarah, tanpa transparansi, dan mengabaikan nilai keadilan serta kemanusiaan, maka hukum tersebut bukanlah hukum Pancasila, melainkan hukum kekuasaan.

Reformasi Hukum dan Pembangunan Nasional

Untuk mengembalikan marwah hukum Indonesia, diperlukan reformasi mendasar dalam sistem hukum nasional. Hukum tidak cukup sekadar ditegakkan; ia harus dilandasi oleh semangat keadilan sosial, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta cita-cita persatuan bangsa.

Dr. Nicholay mengajak agar pembaruan hukum dilakukan secara serius: melalui kodifikasi, unifikasi, dan sinkronisasi hukum yang berakar pada kesadaran hukum bangsa. Pendidikan hukum pun harus mengutamakan etika, profesionalitas, dan penguatan nilai Pancasila di setiap aktor hukum.

Penutup

Penegakan hukum yang sejati hanya bisa terwujud jika hukum diposisikan sebagai instrumen keadilan, bukan kekuasaan. Pancasila, dengan segala nilai spiritual, moral, dan sosialnya, harus menjadi kompas utama dalam menjalankan sistem peradilan dan perlindungan HAM. Tanpa itu, hukum akan kehilangan rohnya—dan negara kehilangan legitimasinya di mata rakyat.