HukumID.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 160 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (26/6/2025) oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Permohonan ini diajukan oleh seorang warga negara bernama Kurniani, yang menggugat frasa “yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi”. Pemohon menilai frasa tersebut bersifat multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum, khususnya terkait kewajiban pemeriksaan korban dalam proses penyidikan dan persidangan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa memaksakan kewajiban pemeriksaan terhadap korban dalam setiap tahap proses pidana justru bisa menghambat proses penyelesaian perkara. Mahkamah mengingatkan bahwa korban bisa saja mengalami kondisi yang menghalangi kehadiran, seperti meninggal dunia, sakit, trauma, atau berada di lokasi yang jauh.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, hal demikian akan bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan hukum.
Mahkamah juga menyatakan bahwa Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP tidak bisa dimaknai secara terpisah, melainkan harus dibaca sebagai satu kesatuan dengan konteks tata urut pemeriksaan saksi. Ketentuan tersebut, menurut Mahkamah, lebih menekankan pada urutan ideal pemeriksaan, bukan kewajiban mutlak.
Terkait kasus konkret yang diajukan Pemohon, Mahkamah menyatakan bahwa perusahaan yang menjadi korban dalam perkara tersebut, yakni PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo, telah diwakili secara sah oleh saksi bernama Lieska, berdasarkan surat kuasa dari Direktur perusahaan.
“Dengan demikian, Mahkamah tidak menemukan adanya perlakuan berbeda di hadapan hukum terhadap Pemohon,” ujar Enny. Mahkamah menilai bahwa keterangan saksi korban telah disampaikan secara sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP telah memberikan jaminan dan kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Dalil Pemohon yang menilai ketentuan tersebut multitafsir dan bertentangan dengan asas persamaan di depan hukum dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, melalui Putusan Nomor 50/PUU-XXIII/2025, MK menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh Pemohon.









