HukumID.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan Pemilu daerah akan dipisahkan. Dengan demikian, sistem Pemilu serentak lima kotak yang selama ini digunakan dinyatakan tidak lagi berlaku secara konstitusional di masa mendatang.
Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan uji materi ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu secara serentak tetap sah, namun model keserentakan yang mencampur Pemilu nasional dan lokal tidak sesuai dengan prinsip Pemilu yang berkualitas dan efisien. Oleh karena itu, MK menetapkan bahwa mulai 2029, Pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden) harus dilaksanakan terlebih dahulu, kemudian disusul Pemilu daerah (DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) dalam rentang waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelahnya.
“Penentuan keserentakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta mempertimbangkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak pilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum.
Mahkamah menilai bahwa selama ini pelaksanaan Pemilu serentak lima kotak menyebabkan isu-isu pembangunan daerah tenggelam di tengah dominasi narasi politik nasional. Selain itu, jadwal yang tumpang tindih menimbulkan beban kerja berat bagi penyelenggara pemilu serta membuat masa jabatan mereka tidak efisien.
Mahkamah juga mengungkap bahwa kejenuhan pemilih dan minimnya waktu dalam menentukan pilihan akibat banyaknya surat suara turut menurunkan kualitas demokrasi.
“Fokus pemilih terpecah karena banyaknya calon dan waktu yang terbatas untuk memilih. Ini berdampak pada pelaksanaan kedaulatan rakyat yang kurang optimal,” lanjut Saldi.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan bahwa keserentakan pemilu dalam waktu berdekatan juga berdampak pada pelemahan kelembagaan partai politik. Parpol kesulitan melakukan kaderisasi dan cenderung terjebak dalam pragmatisme politik serta pencalonan berbasis popularitas semata.
“Proses pencalonan menjadi transaksional, jauh dari proses demokratis yang ideal,” ujarnya.
Terkait masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024, MK menyerahkan pengaturan masa transisi tersebut kepada pembentuk undang-undang melalui rekayasa konstitusional (constitutional engineering) yang sesuai dengan prinsip norma peralihan.
MK juga menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai sesuai dengan ketentuan pemisahan waktu Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Pasal-pasal tersebut antara lain:
- Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
- Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Dengan putusan ini, Indonesia akan mengadopsi dua siklus pemilu besar terpisah mulai 2029. Pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi disatukan dalam satu waktu pencoblosan, melainkan dilakukan bertahap untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan kualitas demokrasi yang lebih baik.









