KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC di Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun

Hukum, Tipikor1016 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kasus ini diduga melibatkan anggaran besar mencapai sekitar Rp2,1 triliun dalam rentang waktu 2020 hingga 2024.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Kamis (26/06/2025), yakni di Gedung Bank BRI Pusat di Jalan Jenderal Sudirman dan di sebuah lokasi lain di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah tersebut. “KPK telah meminta keterangan kepada para pihak untuk pengusutan kasus tersebut dan masih akan terus mendalami serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan mesin EDC ini,” ujar Budi dalam keterangannya.

Dalam proses penyidikan awal, KPK juga telah memeriksa salah satu saksi kunci, yaitu mantan Wakil Direktur Utama Bank BRI, Catur Budi Harto. Pemeriksaan terhadap Catur dilakukan guna mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan yang melibatkan perangkat EDC di lingkungan perbankan pelat merah tersebut.

“Penyidikan perkara pengadaan EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) terkait dengan tempus (waktu) perkaranya mulai dari 2020 sampai dengan 2024,” jelas Budi.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan akan terus mengembangkan informasi berdasarkan keterangan saksi serta hasil penyitaan dokumen dari lokasi penggeledahan.