Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Gerbang Tol Banyumanik

Nasional667 Dilihat

HukumID.co.id, Semarang – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan penyelundupan 2,4 juta batang rokok ilegal di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang, pada Rabu (2/7).

Penindakan ini bermula dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatra. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas membuntuti sebuah truk boks yang melaju di ruas Tol Salatiga–Semarang.

“Setelah kami hentikan dan periksa, ditemukan 120 karton rokok merek Surya Jaya dan 30 karton rokok merek Hummer, semuanya tanpa dilekati pita cukai,” ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto.

Barang bukti diperkirakan bernilai Rp3,56 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp1,79 miliar. Saat ini, truk beserta seluruh muatannya telah diamankan di kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dua sopir berinisial UJ dan AR juga turut diamankan.

“Kanwil Bea Cukai Jateng DIY terus aktif mengawasi jalur distribusi, termasuk jalur strategis seperti Tol Trans Jawa. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku dan modus yang digunakan,” tegas Megah.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Penindakan ini menjadi pengingat bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran rokok ilegal melalui operasi dan pengawasan intensif di berbagai titik strategis.