HukumID.co.id, Jakarta – Sebuah kasus hukum yang telah tertunda selama tujuh tahun kembali mencuat. Pada Senin, 7 Juli 2025, Suhari yang dikenal dengan sapaan Aa’o bersama kuasa hukumnya, Thomson Gultom, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan kelanjutan laporan mereka yang hingga kini belum diproses.
Suhari kembali menyuarakan harapan akan keadilan. Laporan yang mereka ajukan sejak tahun 2018 itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Namun, hingga kini tidak ada perkembangan berarti dari pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan pihak bernama Budi yang menyebabkan Suhari ditahan selama enam hari. Setelah melalui proses hukum, tuduhan tersebut tidak terbukti. Suhari kemudian mengajukan laporan tandingan terhadap Budi atas dugaan pencemaran nama baik. Ironisnya, laporan balasan tersebut justru tidak kunjung diproses oleh aparat penegak hukum.
Langkah Suhari hari ini tidak hanya menjadi upaya pribadi dalam mencari keadilan, tetapi juga sorotan terhadap konsistensi penegakan hukum. Mereka berharap ada respons nyata dari Polda Metro Jaya serta perhatian serius dari Ombudsman RI yang telah menerima surat tembusan dari pihak Suhari.









