Polda Riau Tangkap 46 Tersangka Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan

Hukum613 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta Kepolisian Daerah Riau kembali menegaskan keseriusannya dalam menindak kejahatan lingkungan hidup. Melalui Satgas Pengamanan dan Penegakan Hukum (PPH), Polda Riau berhasil mengamankan 46 tersangka sepanjang Januari hingga Juli 2025.

Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor bersama TNI, Pemprov Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), BKSDA, dan pemangku kepentingan lainnya.

Terdapat dua kategori kasus utama yang ditangani: kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta perambahan kawasan hutan atau illegal logging. Irjen Herry menjelaskan bahwa total ada 17 laporan polisi (LP) yang masuk dalam periode tersebut, dengan rincian 4 LP telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, dan 13 lainnya masih dalam penyelidikan.

“Dari 17 LP itu, kami menetapkan 22 tersangka dengan total luas lahan terbakar mencapai 66 hektare,” kata Kapolda dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.