Jaksa Agung Setujui 4 Perkara Diselesaikan melalui Restorative Justice

Hukum587 Dilihat

HukumID.co.id, JakartaJaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana, menyetujui empat perkara pidana untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Keputusan tersebut diambil dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025.

Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya adalah kasus penganiayaan atas nama tersangka Kaisubu Yohanes Usior dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Perkara ini berawal ketika tersangka mendatangi rumah kos pacarnya, saksi korban Desy Hendrika Arwam, dan terjadi pertengkaran karena cemburu. Tersangka memukul korban sebanyak lima kali di bagian muka dan bibir hingga korban mengalami luka lebam dan memar di kepala dan wajah, sebagaimana tercantum dalam hasil visum dari RSUD Biak. Korban kemudian melarikan diri dan meminta pertolongan dari rekan sekamarnya. Perkara ini dilaporkan ke Polres Biak Numfor dan berlanjut ke proses hukum.

Namun pada 2 Juli 2025, tersangka dan korban sepakat berdamai. Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf, sementara korban memaafkan tanpa syarat dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke proses persidangan. Permohonan penghentian penuntutan diajukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dan disetujui oleh JAM-Pidum.

Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara keadilan restoratif terhadap tiga perkara lainnya. Pertama, kasus pencurian oleh tersangka Antoni Firgo alias Anton bin Darlius dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP. Kedua, perkara penadahan dengan tersangka Erwin Prasetya bin Alamsyahbanah dari Kejaksaan Negeri Muara Enim yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP. Ketiga, perkara kekerasan dalam rumah tangga dengan tersangka Edi Supardi alias Edi bin Basri (almarhum) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Keempat perkara tersebut dinilai layak diselesaikan melalui keadilan restoratif karena memenuhi sejumlah syarat. Seluruh perkara telah melalui proses perdamaian antara tersangka dan korban, dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, paksaan, atau intimidasi. Tersangka dalam setiap perkara belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Para tersangka juga telah menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatannya. Di samping itu, korban telah memberikan maaf secara tulus, dan penyelesaian di luar pengadilan dinilai lebih memberikan manfaat bagi kedua belah pihak serta diterima secara positif oleh masyarakat.

JAM-Pidum menegaskan bahwa para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice, sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Kebijakan ini mencerminkan wujud nyata prinsip dominus litis jaksa dan merupakan langkah konkret reformasi peradilan yang berkeadilan, humanis, serta menyelesaikan konflik secara bermartabat.