Polda Jateng Ungkap Peredaran Pupuk Palsu di Sragen, Ribuan Karung Disita

Hukum577 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik peredaran pupuk palsu yang meresahkan petani di wilayah Kabupaten Sragen dan sekitarnya. Seorang pelaku berinisial TS (55), warga Desa Bolong, Kabupaten Karanganyar, telah diamankan dalam pengungkapan kasus ini.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, menyatakan bahwa tersangka saat ini telah dilakukan penahanan.

“Kami telah menahan tersangka. Keterangan lebih lengkap akan kami sampaikan saat konferensi pers,” ujar Kombes Arif, Rabu (9/7/2025).

Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena diduga memproduksi dan memperjualbelikan pupuk yang tidak sesuai dengan standar mutu, kandungan, maupun informasi yang tertera pada label kemasan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan karung pupuk palsu dari berbagai merek. Di antaranya pupuk merek Enviro NPK sebanyak 1.115 karung, pupuk Enviro NKCL sebanyak 380 karung, dan Enviro Phospat Super 36 sejumlah 170 karung. Selain itu, ditemukan juga pupuk merek Spartan NPK sebanyak 220 karung, Spartan NKCL 320 karung, dan Spartan SP-36 sebanyak 160 karung.

Kasus ini mendapat sorotan publik setelah sebuah video berdurasi sekitar 45 detik viral di media sosial. Video tersebut diunggah akun TikTok @matajateng, menampilkan seorang pria yang memperlihatkan pupuk berwarna biru-putih yang disebut sebagai pupuk palsu bermerek NPK.

“Ini pupuk palsu yang katanya NPK. Petani di Gilirejo Baru tidak boleh membeli pupuk subsidi kalau tidak membeli ini,” ucap pria dalam video yang diduga direkam di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen itu.

Polda Jawa Tengah saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dalam produksi dan distribusi pupuk palsu ini. Langkah hukum tegas diambil guna melindungi kepentingan petani dan memastikan keamanan produk pertanian yang beredar di pasaran.