HukumID.co.id, Jakarta — Di tengah meningkatnya risiko kejahatan keuangan lintas negara, sinergi antar lembaga menjadi semakin penting dalam menghadapi ancaman Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kian kompleks. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menekankan perlunya kolaborasi berkelanjutan lintas sektor dan instansi.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang digelar di Auditorium Yunus Husein, Gedung PPATK, Jakarta. Forum tersebut menjadi momentum strategis untuk menyatukan arah kebijakan dan penguatan koordinasi nasional.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa pemberantasan TPPU tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu lembaga saja.
“Peningkatan efektivitas pencegahan dan penindakan terhadap pencucian uang sangat ditentukan oleh sinergi lintas kelembagaan dan sektor,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi pondasi penting untuk membangun sistem keuangan yang lebih transparan dan berintegritas, guna mendukung tercapainya visi besar Indonesia Emas 2045. Menurutnya, forum ini bukan sekadar seremonial, melainkan ajang refleksi bersama untuk mengevaluasi langkah-langkah yang telah dan belum tercapai dalam upaya memerangi TPPU.
“Ini menjadi titik awal yang baik untuk memperkuat kerja sama antarlembaga dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan finansial yang kini kian canggih, terutama dengan pemanfaatan teknologi digital,” imbuhnya.
Perkembangan teknologi digital membawa tantangan baru, namun juga membuka peluang besar dalam mendeteksi dan menindak tindak pidana pencucian uang. Penggunaan big data, sistem pelaporan otomatis, dan integrasi data lintas lembaga kini menjadi alat penting dalam mengidentifikasi transaksi mencurigakan secara lebih cepat dan akurat.
Selain itu, penerapan digital forensics dan pelacakan terhadap aset virtual, termasuk aset kripto, menjadi strategi yang semakin relevan. Untuk itu, perlu adanya peta jalan nasional yang jelas dan kolaboratif agar upaya ini tidak berjalan sendiri-sendiri.
Dalam rapat tersebut, para anggota Komite TPPU juga menyepakati pentingnya penguatan sistem deteksi dini, penyelarasan kebijakan, dan konsistensi penegakan hukum terhadap pelaku pencucian uang lintas sektor.
“Integritas dan profesionalisme dalam pengawasan keuangan adalah bagian dari ketahanan nasional. PPATK sebagai sekretariat Komite TPPU memiliki peran strategis dalam menjaga efektivitas deteksi transaksi mencurigakan. Namun semua itu perlu didukung oleh komitmen kolektif lintas sektor,” ujar Setyo.
Ia menambahkan bahwa KPK menaruh harapan besar agar Komite TPPU dapat terus menjadi wadah strategis dalam menyusun arah kebijakan pemberantasan korupsi dan pencucian uang yang adaptif terhadap tantangan zaman.
Selain aspek teknis, pertemuan juga membahas arah kebijakan jangka menengah dan panjang, termasuk integrasi program kerja Komite TPPU dalam RPJMN 2025–2029. Hal ini sejalan dengan posisi Indonesia yang kini telah menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) badan internasional yang menetapkan standar global untuk pencegahan TPPU dan TPPT.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa status keanggotaan Indonesia di FATF menjadi momentum strategis untuk meningkatkan reputasi sistem keuangan nasional.
“Indonesia kini memiliki hak untuk terlibat langsung dalam perumusan standar global antikejahatan keuangan, termasuk pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa partisipasi aktif dalam menyesuaikan kebijakan dengan 16 rekomendasi terbaru FATF merupakan wujud komitmen Indonesia dalam memperkuat tata kelola sektor keuangan.
Dalam rangka memperkuat struktur kerja, Komite TPPU juga memperbarui strukturnya menyusul perubahan organisasi di sejumlah kementerian dan lembaga. Langkah ini diambil untuk memastikan keselarasan kebijakan dengan standar internasional serta meningkatkan efektivitas strategi nasional dalam pemberantasan TPPU dan TPPT.









