HukumID.co.id, Yogyakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36,14 gram, hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial AS alias K (47), Kamis (10/7/2025).
Pemusnahan dilakukan di Mapolda DIY dan dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Alaal Prasetyo. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari tangan AS, warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta, yang berperan sebagai perantara peredaran sabu.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polda DIY dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kami,” tegas AKBP Alaal.
Berdasarkan hasil penyidikan, AS diketahui dikendalikan oleh seorang narapidana yang kini berstatus buron (DPO) berinisial A. Ia menerima instruksi melalui WhatsApp untuk mengambil sabu di wilayah Klaten, Jawa Tengah, dan mengedarkannya dengan sistem tempel.
Modus operandi dilakukan secara terstruktur. Setelah mengambil barang, AS mengemas ulang sabu dalam berbagai ukuran dan meletakkannya di titik-titik tertentu sesuai arahan DPO. Ia dijanjikan imbalan Rp500 ribu untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil diedarkan.
Dalam penggerebekan di rumahnya di Bimomartani, Sleman, polisi menyita enam bungkus plastik klip berisi sabu seberat total 36,14 gram, timbangan digital, pipet kaca, dan plastik klip kosong. Penangkapan dilakukan disaksikan aparat lingkungan setempat.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pemusnahan sabu dilakukan berdasarkan ketetapan Kejaksaan Negeri DIY dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait sebagai bentuk transparansi proses hukum dan bagian dari pembuktian di pengadilan.
Polda DIY menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas jaringan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Yogyakarta.









