Mentan Desak Penindakan Tegas terhadap 212 Produsen Beras Nakal

Hukum436 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan perlunya penindakan tegas terhadap 212 produsen beras yang terbukti tidak memenuhi standar mutu, kualitas, dan volume. Temuan ini hasil inspeksi Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan.

Menurut Mentan, seluruh data pelanggaran telah diserahkan kepada Kapolri, Satgas Pangan, dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti melalui jalur hukum. Ia menekankan pentingnya proses hukum berjalan cepat agar memberikan efek jera dan melindungi masyarakat serta petani.

“Mudah-mudahan diproses dengan cepat. Laporan kami terima pada 10 Juli, dan pemeriksaan sudah dimulai. Harapannya ini ditindak tegas,” kata Amran, Sabtu (12/7/2025).

Amran menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan meliputi ketidaksesuaian berat bersih pada kemasan, misalnya tertulis 5 kilogram, namun isinya hanya 4,5 kilogram—serta pemalsuan label kualitas, seperti mencantumkan kategori premium atau medium padahal beras yang dijual kualitas biasa.

Dampak dari praktik curang ini sangat besar. Kerugian masyarakat ditaksir mencapai Rp99,35 triliun per tahun. Bila dibiarkan, potensi kerugian bisa menembus Rp500 triliun hingga Rp1.000 triliun dalam rentang lima hingga sepuluh tahun ke depan.

“Ini sama saja menipu rakyat. Seperti menjual emas 24 karat padahal hanya 18 karat,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun, 86 persen produk yang diklaim sebagai beras premium ternyata hanyalah beras kualitas biasa, dengan selisih harga mencapai Rp2.000 hingga Rp3.000 per kilogram. Untuk itu, Mentan menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten agar praktik serupa tidak terulang.