HukumID | Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), pada Jumat (11/7/2025). Sidang perkara Nomor 108/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Zulferinanda selaku Pemohon, yang meminta MK memperluas makna legal standing atau kedudukan hukum Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2) UU MK.
Menurut Zulferinanda, ketentuan legal standing yang berlaku saat ini justru menjadi penghalang bagi warga negara untuk mengajukan judicial review. Sebab, MK selama ini selalu mensyaratkan adanya kerugian konstitusional yang dialami langsung oleh pemohon.
“Kami menilai Pemohon yang tidak memiliki kerugian konstitusional justru lebih objektif dalam mengajukan permohonan, karena tidak ada kepentingan pribadi atau golongan. Mereka murni dilandasi kepedulian terhadap bangsa,” ujar Zulferinanda di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Ia berpendapat, dengan membuka ruang yang lebih luas bagi warga negara untuk menguji undang-undang, justru bisa menjadi saluran konstitusional yang elegan ketimbang menyuarakan kritik melalui demonstrasi atau media sosial yang rentan dengan ancaman UU ITE.
Dalam permohonannya, Zulferinanda mengusulkan agar frasa “kerugian konstitusional” di dalam Pasal 51 UU MK diubah menjadi “kerugian konstitusional masyarakat”. Dengan demikian, fokus permohonan uji materi tidak lagi bergantung pada status Pemohon, melainkan lebih kepada dampaknya terhadap masyarakat secara umum.
“Kalau visi kita sama untuk memajukan bangsa sesuai amanat Pembukaan UUD 1945, maka seharusnya tidak relevan lagi mempertanyakan kerugian pribadi si Pemohon. Yang penting substansi permohonannya berdampak bagi masyarakat luas,” tambahnya.
Menanggapi usulan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengingatkan pentingnya Pemohon tetap menjelaskan posisi legal standing agar dapat meyakinkan hakim. Ia juga menyarankan agar Pemohon memperkuat permohonannya dengan dasar teori serta perbandingan hukum dari negara lain.
“Ini soal hukum acara yang jadi pedoman bagi hakim. Jadi sekalipun ingin menghilangkan syarat legal standing, tetap harus ada dasar teori dan pembanding dari negara lain. Karena meskipun semua orang boleh berpendapat, tetap ada aturan mainnya,” ujar Daniel.
Di akhir persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan itu paling lambat diterima MK pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 12.00 WIB.









