Kejaksaan dan PLN Perkuat Tata Kelola Lewat Kerja Sama Strategis

Nasional410 Dilihat

HukumID | Jakarta — Kejaksaan Republik Indonesia dan PT PLN (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat tata kelola perusahaan, mendukung pembangunan ketenagalistrikan nasional, serta memastikan ketersediaan listrik yang merata di seluruh Indonesia. Penandatanganan dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025 di Kantor Pusat PT PLN (Persero), Jakarta Selatan.

Penandatanganan ini dihadiri Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Amir Yanto, serta jajaran direksi PT PLN, termasuk Komisaris Utama Burhanuddin Abdullah dan Direktur Utama Darmawan Prasodjo.

Dalam sambutannya, JAM-Intel menegaskan bahwa keputusan bisnis PLN harus berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Menurutnya, kepatuhan tidak hanya soal peraturan, tetapi juga keharmonisan dengan siklus alam dan penguatan indikator kemampuan (Capability Development Indicators) yang relevan dengan proses bisnis PLN, seperti penyediaan ketenagalistrikan dan konektivitas jaringan listrik.

Sementara itu, JAM-Datun menegaskan peran sentral PLN dalam memenuhi mandat konstitusional untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik secara merata, berkelanjutan, dan terjangkau. Ia mengakui kompleksitas hukum bisnis dan pengelolaan risiko aset di sektor ini, sehingga Kejaksaan hadir bukan sekadar pelaksana kewenangan yudisial, tetapi sebagai mitra strategis negara dalam sistem checks and balances pembangunan nasional.

Kerja sama ini memperluas kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang memungkinkan pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi untuk BUMN seperti PLN.

Dalam kolaborasi ini, Kejaksaan melalui JAM Intelijen akan memberikan analisis hukum preventif, termasuk deteksi dini potensi hambatan yuridis dan pemetaan aktor-aktor yang berpotensi mengganggu pembangunan ketenagalistrikan nasional, khususnya proyek strategis nasional. Selain itu, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan akan melakukan penelusuran, pengamanan, dan pengembalian aset negara terkait tindak pidana dan kerugian keuangan negara di sektor energi, yang terintegrasi dengan manajemen aset PLN untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas perusahaan.

Di sisi lain, penguatan sumber daya manusia menjadi perhatian melalui kolaborasi antara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dan PLN. Kedua pihak bersepakat mengembangkan kapasitas SDM melalui pendidikan hukum sektoral, pelatihan etika profesi, serta peningkatan wawasan di bidang hukum administrasi dan korporasi modern.

Penandatanganan PKS ini menjadi awal kolaborasi kelembagaan yang berkelanjutan, responsif terhadap era transformasi digital dan transisi energi bersih. Kejaksaan berharap kerja sama ini diterapkan hingga tingkat operasional daerah dengan mengedepankan prinsip local wisdom dan local solutions dalam penyelesaian persoalan hukum di lapangan.

“Kami percaya bahwa sinergi ini akan meningkatkan compliance, memperkuat transparansi, dan mendorong tata kelola perusahaan negara yang akuntabel, sehingga kehadiran negara benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan listrik yang berkualitas,” ujar JAM-Datun menutup sambutannya.