HukumID | Jakarta — Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana menyetujui enam perkara pidana untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan ini diambil setelah JAM-Pidum memimpin ekspose virtual pada Senin, 14 Juli 2025.
Salah satu perkara yang mendapatkan persetujuan penyelesaian secara restorative justice adalah kasus penggelapan dalam jabatan yang menjerat Joni alias Jon bin Sudirman. Ia merupakan pemanen di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Permata Hijau Sarana (PHS) di Sekadau, Kalimantan Barat.
Kasus bermula saat Joni menyembunyikan sembilan janjang kelapa sawit seberat 220 kilogram ke dalam parit kebun dengan maksud mengambilnya kembali untuk dijual. Uang hasil penjualan rencananya digunakan untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit. Namun, aksi Joni keburu diketahui oleh pihak keamanan perusahaan dan ia pun diserahkan ke kepolisian.
Joni mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan. Dalam proses mediasi, PT PHS selaku korban akhirnya memaafkan tanpa syarat dan sepakat perkara tidak dilanjutkan ke persidangan. Atas pertimbangan tersebut, Kejaksaan Negeri Sekadau mengusulkan penyelesaian lewat keadilan restoratif yang disetujui JAM-Pidum.
Selain kasus Joni di Sekadau, Kejaksaan Agung juga menyetujui penyelesaian keadilan restoratif terhadap lima perkara lainnya. Perkara tersebut antara lain dua kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Singkawang, masing-masing dengan tersangka Normansyah alias Norman bin Amrin dan Miqdad Zahidi bin Umar.
Kemudian, terdapat kasus pencurian dengan tersangka Sartono alias Tono bin Arifin dari Kejaksaan Negeri Sintang. Kasus lainnya yaitu penadahan dengan tersangka Arisman alias Aris bin Sudirman (Alm) yang ditangani Kejaksaan Negeri Pekanbaru, serta satu lagi perkara penganiayaan dengan tersangka Yadi bin Marwi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.
Seluruh perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan secara restoratif karena antara tersangka dan korban telah berdamai, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, ancaman pidana terhadap para tersangka tidak lebih dari lima tahun penjara. Proses perdamaian juga dilakukan dengan sukarela, tanpa tekanan, serta mendapat respons positif dari masyarakat.
JAM-Pidum menyebut penghentian penuntutan ini diberikan karena telah ada perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun. Para tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan masyarakat memberikan respons positif terhadap penyelesaian damai tersebut.
JAM-Pidum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif ini merupakan perwujudan kepastian hukum sekaligus pendekatan yang lebih berkeadilan bagi masyarakat,” kata JAM-Pidum dalam keterangannya.









