HukumID | Kediri — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memperkuat komitmen dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Hingga Juni 2025, Bea Cukai mencatat telah melakukan 13.248 penindakan dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp3,9 triliun. Mayoritas penindakan masih didominasi oleh peredaran rokok ilegal, yang mencapai 61 persen dari keseluruhan kasus.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Kediri, Jumat (18/7). Ia menyebut bahwa meskipun jumlah penindakan turun 4% dibanding tahun lalu, jumlah batang rokok ilegal yang disita justru melonjak 38%.
“Ini menunjukkan peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,” ujar Djaka.
Salah satu upaya masif yang dilakukan adalah Operasi Gurita, yang berlangsung sejak 28 April hingga 30 Juni 2025. Dalam operasi ini, Bea Cukai telah melaksanakan 3.918 penindakan dengan total 182,74 juta batang rokok ilegal yang diamankan. Operasi tersebut juga menghasilkan 22 penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik senilai Rp1,2 miliar, serta penerapan ultimum remidium pada 347 kasus dengan nilai mencapai Rp23,24 miliar.
Upaya penegakan hukum tak berhenti di penindakan semata. Bea Cukai memastikan proses berlanjut hingga penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan ultimum remidium untuk memberikan efek jera dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Kontribusi unit vertikal Bea Cukai juga turut diperkuat. Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II mencatat 511 penindakan sepanjang 2025, dengan hasil 54,64 juta batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman beralkohol disita. Nilai barang yang diamankan mencapai Rp80 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp48 miliar.
Sementara itu, Bea Cukai Kediri melakukan 57 penindakan dengan hasil 29,03 juta batang rokok ilegal. Dalam Operasi Gurita saja, Bea Cukai Kediri mencatat 23 penindakan dengan 11,85 juta batang rokok ilegal. Tambahan 13 penindakan oleh satgas lokal turut menyita 1,9 juta batang rokok ilegal.
Sebagai wujud transparansi, Bea Cukai juga memaparkan hasil penindakan berupa empat unit mesin pembuat rokok yang disita pada Februari 2025 dari sebuah pabrik ilegal di Jawa Timur. Kasus ini telah masuk tahap penyidikan.
Selain tindakan represif, Bea Cukai menerapkan pendekatan sosio-kultural untuk pencegahan. Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II menggandeng tokoh agama dan masyarakat untuk memberikan edukasi tentang pentingnya membeli barang legal dan membayar cukai.
Pendekatan ini dinilai efektif, tercermin dari peningkatan penerimaan cukai oleh Bea Cukai Malang yang naik dari Rp26,2 triliun pada 2023 menjadi Rp29,09 triliun pada 2024.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara,” ujar Djaka.
Ia optimistis bahwa dengan strategi yang humanis dan kolaboratif, peredaran rokok ilegal bisa terus ditekan, sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor cukai.









