Ketum AKSI dan PATI Gugat UU Jasa Konstruksi ke MK, Nilai LPJK Tak Lagi Independen

Hukum575 Dilihat

HukumID | Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia (AKSI) Veri Senovel bersama Direktur Eksekutif Perhimpunan Ahli Teknik Indonesia (PATI) Yanuar Samson mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana perkara ini digelar pada Selasa (22/7/2025) dengan Nomor Perkara 113/PUU-XXIII/2025.

Dalam permohonannya, para pemohon menggugat belasan ketentuan dalam UU Jasa Konstruksi, yang menurut mereka telah menghilangkan sifat independen dan kemandirian Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Yanuar menilai, sejak berlakunya UU tersebut, LPJK tak lagi otonom karena pembentukannya berada di bawah kendali langsung Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Akibatnya, hak konstitusional kami sebagai bagian dari masyarakat jasa konstruksi diambil alih pemerintah melalui birokratisasi, termasuk dalam hal pemberian sertifikasi badan usaha dan akreditasi,” ujar Yanuar di hadapan panel hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Yanuar menjelaskan, kondisi ini menyebabkan banyak asosiasi badan usaha dan asosiasi profesi di bidang konstruksi tak lagi aktif, bahkan banyak yang tutup baik di tingkat pusat maupun daerah. Dampaknya, masyarakat jasa konstruksi kesulitan mendapatkan sertifikasi hingga memicu meningkatnya pengangguran di sektor tersebut.

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan catatan agar para pemohon memperjelas legal standing dengan melampirkan AD/ART organisasi dan menjabarkan kerugian konstitusional yang dialami.

“Harus dijelaskan pasal mana yang langsung merugikan asosiasi sebagai pemohon, lengkap dengan periode kepengurusan yang sah,” ujarnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta agar alasan permohonan diperbaiki dengan memaparkan secara rinci pertentangan setiap pasal yang diuji dengan konstitusi. Ia menyarankan agar pemohon merujuk pada format permohonan seperti dalam Putusan MK Nomor 70/PUU-XVI/2018.

Ketua MK Suhartoyo menutup sidang dengan memberikan waktu 14 hari bagi para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan paling lambat diserahkan ke Kepaniteraan MK pada 4 Agustus 2025. Sidang lanjutan akan dijadwalkan setelah perbaikan diterima.