HukumID | Jakarta — Perdebatan soal cepat atau lambatnya pembentukan undang-undang tidak relevan dikaitkan dengan konstitusionalitas suatu produk legislasi. Pandangan ini disampaikan Ahli yang dihadirkan DPR RI, Ibnu Sina Chandranegara, dalam sidang lanjutan pengujian formil dan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Senin (21/7/2025).
“Cepat atau lambatnya proses pembentukan undang-undang tidak menentukan apakah sebuah undang-undang itu konstitusional atau tidak,” kata Ibnu Sina di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Menurutnya, di Indonesia belum ada aturan baku terkait konsep fast track legislation atau jalur cepat legislasi. Selama ini, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) kerap diasosiasikan dengan model percepatan, meski hakikatnya berbeda karena Perppu merupakan kewenangan dekret konstitusional dari Presiden.
Ia menjelaskan bahwa untuk menerapkan konsep fast track dalam pembentukan undang-undang, diperlukan standar prosedural yang jelas di setiap tahap — mulai dari perencanaan hingga pengesahan. Selain itu, perlu diatur siapa yang berwenang mengusulkan jalur cepat, dalam kondisi apa fast track dapat diterapkan, serta batas waktu setiap tahapannya.
“Selama standar legal untuk fast track tidak diatur, maka pengesahan undang-undang dalam waktu singkat secara faktual bukan pelanggaran konstitusi,” jelasnya.
Dalam sidang yang sama, Ahli DPR RI lainnya, Faisal Santiago, menyebut bahwa perbedaan isi antara Naskah Akademik (NA) dengan undang-undang yang dihasilkan merupakan hal yang wajar dalam proses legislasi.
“Perbedaan substansi antara NA dan UU bukan indikator inkonstitusionalitas pembentukan undang-undang. Yang menjadi masalah justru rendahnya kualitas SDM yang terlibat, proses yang elitis dan sarat kepentingan, serta lemahnya koordinasi antar lembaga,” ujar Faisal.
Menurut Faisal, NA hanya berfungsi sebagai rujukan awal yang memuat hasil kajian akademis dalam perancangan undang-undang. Namun, dalam perkembangannya, perubahan muatan substansi bisa saja terjadi selama proses pembahasan.
Untuk diketahui, pengujian terhadap UU TNI ini diajukan oleh dua kelompok pemohon. Kelompok pertama yang terdaftar dalam Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 terdiri dari Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd. Mereka mempermasalahkan penguatan tugas TNI serta pelibatan prajurit di kementerian/lembaga tertentu yang dianggap tidak memiliki korelasi logis dengan keutuhan dan kedaulatan negara.
Kelompok kedua, yakni Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025, terdiri dari Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, dan Ursula Lara Pagitta Tarigan. Mereka menyoroti proses pembentukan UU TNI yang dinilai cacat formil karena terburu-buru dan tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Para Pemohon meminta MK menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 inkonstitusional baik secara formil maupun materiil, serta memulihkan ketentuan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 yang telah diubah oleh undang-undang tersebut.
Sidang lanjutan perkara ini masih akan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli lainnya.









