KPK Ungkap Rawan Korupsi Hibah di Jatim, Rekomendasikan Perbaikan Tata Kelola Nasional

Hukum337 Dilihat

HukumID | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil evaluasi tata kelola hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang masih sarat potensi penyimpangan. Selain menemukan indikasi korupsi di tingkat pelaksanaan, KPK juga menilai lemahnya regulasi dan pengawasan menjadi celah utama praktik lancung tersebut.

Temuan ini disampaikan KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi, beriringan dengan penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jatim yang tengah berjalan.

“Total anggaran hibah Jawa Timur dalam tiga tahun terakhir mencapai Rp12,47 triliun dengan lebih dari 20 ribu lembaga penerima. Namun dalam prosesnya masih ditemukan banyak persoalan, dari ketidakterbukaan hingga potensi politisasi,” ujar Deputi KPK Ibnu Basuki, Senin (21/7/2025).

KPK mencatat indikasi serius seperti verifikasi penerima hibah yang lemah sehingga memunculkan pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Bahkan terdapat 757 rekening penerima dengan identitas ganda. Pengaturan ‘jatah hibah’ oleh oknum DPRD, serta pemotongan dana di tingkat lapangan hingga 30% juga terdeteksi.

Tak hanya itu, pengelolaan di level perbankan pun disorot. Bank Jatim sebagai pengelola RKUD dinilai belum menerapkan prosedur pencairan yang aman, sehingga dana hibah cair tanpa verifikasi ketat.

KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov Jatim, di antaranya: memperketat seleksi penerima hibah dengan indikator terukur, membangun database terpadu antara kabupaten/kota, provinsi, dan pusat, serta mempercepat digitalisasi sistem informasi hibah yang bisa diakses publik secara real time.

“Penguatan pengawasan harus melibatkan masyarakat melalui kanal aduan publik, dan Bank Jatim sebagai RKUD perlu dilibatkan untuk merancang pencairan yang lebih akuntabel,” tegas KPK.

Tak hanya untuk Jatim, KPK juga mendorong perbaikan regulasi nasional, mulai dari pengaturan porsi hibah dalam APBD, standardisasi kriteria penerima berbasis NIK, hingga pembangunan platform digital hibah terintegrasi lintas daerah.

KPK menekankan hibah daerah seharusnya menjadi instrumen pembangunan yang bersih dan berdampak nyata bagi masyarakat, bukan menjadi bancakan atau komoditas politik. Pembenahan di Jawa Timur diharapkan menjadi contoh reformasi nasional dalam tata kelola hibah daerah yang berintegritas.