HukumID | Jakarta — Kurator dan advokat senior Arman Hanis resmi mengajukan diri sebagai Calon Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) periode 2025–2028. Ia mendaftar pada Selasa, 22 Juli 2025 di Sekretariat AKPI, Jakarta Selatan, disertai dukungan dari berbagai angkatan kurator yang hadir langsung ke lokasi.
Mengangkat slogan “Merawat Etik, Menjaga Profesionalisme”, Arman menyampaikan tekadnya memperkuat peran Dewan Kehormatan AKPI sebagai penjaga marwah dan integritas profesi kurator. Ia menilai Dewan Kehormatan tak boleh sekadar menjadi lembaga pasif yang menunggu aduan.
“Dewan Kehormatan harus hadir dengan pembinaan dan panduan bagi anggota, bukan hanya menindak ketika ada laporan,” kata Arman dalam pernyataan tertulisnya.
Arman Hanis bukan nama baru di bidang kepailitan dan PKPU. Lebih dari 17 tahun ia berkecimpung di profesi ini, ditambah pengalamannya memimpin Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Pada masa kepemimpinannya di AAI, Arman dikenal berhasil membawa organisasi keluar dari konflik internal melalui proses rekonsiliasi nasional.
Selain itu, ia juga pernah menjadi bagian Dewan Kehormatan AKPI periode 2016–2019. Pengalaman tersebut menjadi salah satu modal penting dalam kontestasi kali ini. Arman dikenal memiliki hubungan baik dengan semua kalangan kurator, baik senior maupun junior, serta figur yang terbuka dan solutif.
Kehadiran para pendukung yang mengenakan atribut kampanye penuh warna turut mewarnai proses pendaftarannya. Mereka menjadi bukti nyata dukungan yang datang dari berbagai pihak.
Arman menegaskan, penegakan kode etik oleh Dewan Kehormatan harus dijalankan tegas namun tetap berlandaskan kebijaksanaan.
“Kode etik harus ditegakkan tanpa kompromi, tetapi harus juga melindungi profesi dari upaya kriminalisasi yang tidak berdasar. Dewan Kehormatan harus disegani karena arif, bukan ditakuti karena keras,” tegasnya.








