Sidang Lanjutan Uji Materi UU KPK dan UU Tipikor, Pemohon Tegaskan KPK Tak Berwenang Tindak Pidana Lain

Hukum794 Dilihat

HukumID | Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pada Rabu (22/7/2025). Sidang ini merupakan sidang kedua perkara Nomor 106/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

Para Pemohon yang hadir langsung dalam sidang panel ini yakni Idalorita Daeli (Pemohon I), Haerul Kusuma (Pemohon II), dan Andika Firmanta Sitepu (Pemohon III). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pemaparannya, Haerul Kusuma menyampaikan bahwa pihaknya telah memperkuat kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon. Ia menjelaskan bahwa ketiga Pemohon memiliki tanggung jawab moral, intelektual, dan konstitusional untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip negara hukum dan tidak menyimpang dari batas-batas kewenangan yang telah ditentukan.

“Pemohon I memiliki tanggung jawab dalam memastikan aparat penegak hukum tidak melampaui tugas yang diatur undang-undang. Sementara Pemohon II dan III juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Haerul.

Dalam perbaikan permohonan, Pemohon menyoroti ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 3 serta Pasal 6 huruf e UU KPK, yang menurut mereka membuka celah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani tindak pidana selain korupsi, padahal secara konstitusional dan normatif, kewenangan tersebut tidak diberikan secara tegas oleh undang-undang.

“Frasa ‘tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi’ tidak memiliki batasan yang jelas dan membuka peluang penyimpangan atau abuse of power,“ jelas Haerul Kusuma.

Para Pemohon juga menyebut bahwa frasa “tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor sangat multitafsir dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan hukum karena mencakup tindakan yang secara objektif tampak netral, namun secara subjektif dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan.

Dalam permohonannya, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan:

  1. Pasal 1 angka 3 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa KPK hanya berwenang terhadap tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam BAB “Tindak Pidana Korupsi” dalam UU Tipikor.
  2. Frasa “Tindak Pidana Korupsi” dalam Pasal 6 huruf e UU KPK bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa yang dimaksud adalah tindak pidana yang tercantum dalam Bab Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor.
  3. Frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pada sidang perdana sebelumnya, Kamis (10/7/2025), Pemohon I, Idalorita Daeli, menyatakan bahwa KPK kerap bertindak seolah memiliki kewenangan menangani tindak pidana lain yang tidak secara tegas diatur dalam UU. Padahal, tugas dan kewenangan KPK secara hukum hanya mencakup penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam 22 pasal Bab II UU Tipikor.

Menurut para Pemohon, ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.