Kuasa Hukum Tuti Desak Tes DNA: Anak Berhak Tahu Siapa Ayah Kandungnya!

Hukum821 Dilihat

HukumID | Jakarta – Polemik status anak dari Tuty Ariesta Lahay kembali mencuat ke publik. Didampingi kuasa hukumnya, Tuti menyampaikan kesiapan untuk melakukan tes DNA guna membuktikan bahwa putranya, Sultan, merupakan anak biologis dari penyanyi Andrigo.

Kepada awak media, Agus Susanto selaku kuasa hukum Tuti menyatakan bahwa persoalan ini sudah berlangsung lama dan harus segera diselesaikan.

“Anak ini makin besar, makin dewasa, dan terus mempertanyakan siapa ayah kandungnya. Ini bukan soal sensasi, tapi soal hak anak atas jati diri,” ujar Agus Senin (28/7/2025).

“Kami selaku kuasa hukum Ibu Tuti menyatakan siap mengikuti prosedur tes DNA kapan pun dan di mana pun. Ini bukan untuk mencari sensasi, tetapi demi kepentingan anak dan untuk menegakkan kebenaran,” sambungnya.

Menurut Agus, hingga saat ini belum ada proses klarifikasi atau konfirmasi resmi terhadap klaim yang telah lama disampaikan Tuti. Padahal, kejelasan status anak secara hukum menjadi syarat utama untuk memperoleh hak-hak sipil, termasuk pengakuan ayah biologis dan hak perdata lainnya.

“Kami ingin menegaskan, jika memang pihak yang disebut sebagai ayah biologis merasa yakin bukan ayah kandung, maka cara paling sederhana dan sah adalah melalui tes DNA. Itu satu-satunya cara ilmiah dan legal untuk membuktikan kebenaran,” tegasnya.

Agus juga menyayangkan sikap sebagian pihak yang justru terkesan menghindari proses ini. Mereka berharap seluruh pihak yang terlibat bersikap terbuka dan kooperatif demi kepentingan terbaik bagi anak.

“Anak ini harus dilindungi. Ini bukan soal aib, bukan soal gosip. Ini soal hak asasi anak untuk tahu siapa orang tuanya. Negara juga seharusnya hadir memastikan ini berjalan sebagaimana mestinya,” tandasnya.

Sementara itu, Tuti disebut juga siap menjalani tes DNA bersama anaknya. Pihak Andrigo pun didorong agar menunjukkan itikad baik dengan bersedia menjalani tes yang sama.

“Kami sudah menghubungi rumah sakit dan mengetahui prosedurnya. Tinggal menunggu kesiapan dari pihak Andrigo,” ujar Tuti.

Sultan sendiri, menurut Tuti, sudah beberapa kali mempertanyakan status ayah kandungnya.

“Kami tidak pernah melarikan diri, bahkan sudah mencoba komunikasi. Tapi sejauh ini, belum ada titik temu,” kata Tuti.

Polemik ini sempat menarik perhatian publik ketika Denny Sumargo melalui timnya menyatakan kesediaan untuk membiayai tes DNA, namun hingga kini belum juga terealisasi karena belum ada kesepakatan waktu dengan pihak Andrigo.

Tuti berharap baik persoalan status anak maupun status kepegawaiannya dapat diselesaikan secara adil. Ia mengaku yakin 100 persen bahwa Sultan adalah anak dari Andrigo, namun tetap bersedia membuktikannya melalui tes DNA.

“Kalau memang terbukti benar, saya harap beliau mau bertanggung jawab sebagai seorang ayah. Tapi saya tidak memaksa. Saya hanya ingin kejelasan demi masa depan anak saya,” tutup Tuti.