Polisi Ungkap Modus Pembakaran Hutan di Riau, 51 Tersangka Sudah Diamankan

Hukum467 Dilihat

HukumID | Riau — Polda Riau mengungkap modus operandi para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya. Hingga akhir Juli 2025, polisi telah menangani 41 kasus karhutla dan menetapkan 51 orang sebagai tersangka.

“Modusnya membuka lahan hutan dengan cara membakar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Anom Karabianto, Senin (28/7/2025).

Anom menjelaskan, para tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja untuk membuka lahan secara cepat dan murah. Tindakan ini kerap dilakukan di wilayah yang sulit dijangkau dan minim pengawasan.

Polisi menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal dari berbagai undang-undang, baik yang berkaitan dengan kehutanan, perkebunan, lingkungan hidup, hingga pidana umum.

Untuk kasus perambahan hutan, pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Kehutanan sebagaimana diubah oleh Pasal 36 angka 19 Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui dengan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.

Sementara untuk pelaku pembakaran hutan, polisi menerapkan Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan, Pasal 56 ayat (1) juncto Pasal 108 UU Perkebunan, serta Pasal 108 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Tidak hanya itu, para pelaku juga dijerat Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran dan kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

Polda Riau terus mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan,” tegas Anom.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan agar penegakan hukum dapat dilakukan secara cepat dan tepat.