HukumID | Jakarta – Tim gabungan dari Bea Cukai Malili, BNN Provinsi Sulawesi Selatan, dan BNN Kabupaten Tana Toraja berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat 500 gram melalui jasa ekspedisi di Kecamatan Makale, Kabupaten Toraja Utara, Minggu (27/7/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi yang diterima dari Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirim ke wilayah Tana Toraja.
“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan operasi bersama untuk memantau paket di salah satu gerai perusahaan jasa titipan,” kata Eri, Kamis (31/7/2025).
Saat dilakukan pengawasan, seorang pria berinisial D datang mengambil paket yang menjadi target petugas. Tim kemudian melakukan penyergapan dan pengujian isi paket yang hasilnya positif mengandung narkotika jenis ganja.
Selain mengamankan D sebagai penerima paket, petugas juga menangkap EG yang diduga sebagai pemesan barang haram tersebut melalui media sosial Facebook. Barang bukti berupa ganja kering dengan berat bruto 500 gram turut diamankan.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, mereka beserta barang bukti diserahkan ke BNNK Tana Toraja untuk proses hukum lebih lanjut.
Eri menegaskan, Bea Cukai Malili bersama aparat penegak hukum dan masyarakat akan terus memperkuat sinergi untuk memberantas peredaran barang ilegal, termasuk narkotika, di wilayah kerjanya.









