HukumID | Bali – Sinergi antara Bea Cukai Ngurah Rai, Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil memutus enam jaringan peredaran narkotika selama periode Juni hingga Juli 2025.
Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, mengungkapkan bahwa dua di antara jaringan tersebut merupakan sindikat internasional.
“Kami berhasil menggagalkan penyelundupan kokain dari Brasil dan sabu dari Afrika Selatan yang masuk melalui penumpang internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).
Dalam kasus pertama, seorang warga negara Brasil berinisial YB ditangkap setelah kedapatan membawa 3.089,36 gram kokain. Sementara kasus kedua melibatkan penumpang asal Johannesburg, LN, yang menyelundupkan 990,83 gram sabu dengan cara disembunyikan di pakaian dalam. Upaya pengiriman terselubung (controlled delivery) untuk menangkap penerima barang di Bali tidak berhasil karena pengendali jaringan tidak dapat dihubungi.
Secara total, barang bukti yang diamankan dari enam jaringan ini meliputi 3.089,36 gram kokain dan 1.605,43 gram sabu. Aparat mengamankan delapan tersangka, terdiri dari enam warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga negara asing (WNA).
Fadjar menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari 31 penindakan narkotika yang dilakukan sejak Januari hingga 22 Juli 2025.
“Ini bukti komitmen kami dalam memerangi narkoba demi mewujudkan Bali Bersinar atau Bali Bersih dari Narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap ancaman narkotika dan berperan aktif dalam pencegahannya. Apresiasi turut diberikan kepada seluruh aparat penegak hukum, khususnya BNNP Bali, yang terus memperkuat kerja sama dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Pulau Dewata.









