Tim Investigasi Bentukan Bupati Banggai Dinilai Tidak Transparan, Perusakan Mangrove Bukan Laporan Utama

Daerah547 Dilihat

HukumID | Banggai – Kerusakan lingkungan hidup akibat aktifitas tambang lingkar Siuna tidak menjadi isu utama oleh tim investigasi bentukan Bupati Banggai. Hal ini dinilai tidak transparan dan mengabaikan sejumlah fakta penting terkait lingkungan hidup. Hal ini menjadi perhatian Komunitas Pemerhati Lingkungan Banggai Hijau, Rahdart Nari.

Menurutnya, salah satu temuan tim investigasi bentukan Bupati Banggai, pembabatan hutan mangrove oleh perusahaan tambang lingkar Siuna tidak menjadi laporan utama. Padahal, pembukaan lahan mangrove telah berlangsung dalam skala besar dan berdampak langsung pada rusaknya ekosistem pesisir di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.

Lebih lanjut, laporan tim investigasi ini lebih condong pada pencitraan ketimbang pengungkapan fakta. Tim investigasi juga tidak secara rinci melaporkan perusakan kawasan mangrove.

“Hal ini menjadi kecurigaan baru. Jangan-jangan ada upaya sistematis untuk menutupi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang, terutama yang memiliki kedekatan politik atau relasi ekonomi dengan para pengambil kebijakan daerah,” ujar Rahdart Nari, Ketua Komunitas Pemerhati Lingkungan Banggai Hijau saat ditemui, Rabu 6/8/2025.

Menurut Rahdart juga, Tim Investigasi diduga mengabaikan apa yang telah diamanatkan Bupati Banggai dalam rapat bersama 6 Perusahaan tambang nikel yang beraktivitas di Desa Siuna. Dimana Bupati Banggai menekankan tentang kesurakan mangrove, Penumpukan Ore Nikel dekat bahu jalan, SKPT yang dibuat diatas lahan Mangrove, serta tentang Limbah B3.

“Kerusakan mangrove di anggap tidak penting oleh tim investigasi,” ujarnya lagi.

Kita ketahui bersama bahwa mangrove memiliki fungsi vital sebagai pelindung alami dari abrasi, penyangga kehidupan biota laut, dan sumber penghidupan nelayan. Pembabatan mangrove demi pembangunan jetty dan fasilitas tambang telah mengakibatkan rusaknya habitat kepiting bakau, udang, dan berbagai jenis ikan yang menjadi sumber nafkah masyarakat.

“Namun dalam laporan resmi tim investigasi, kerusakan ekosistem mangrove hanya disebutkan secara singkat, tanpa rincian lokasi, pelaku, atau rencana penanganan. Tidak ada tindak lanjut hukum maupun rekomendasi pemulihan lingkungan yang jelas,” Tegasnya.

Desakan baru kemudian muncul untuk meminta Bupati Banggai segera mengevaluasi kembali tim investigasi melibatkan unsur independen seperti perguruan tinggi, LSM lingkungan, dan tokoh adat lokal.

“Ini bukan hanya persoalan administratif, tapi menyangkut masa depan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir. Jika kerusakan ini dibiarkan dan terus ditutupi, maka pemerintah daerah turut bertanggung jawab atas krisis ekologi yang akan datang,” tegasnya lagi.

Menutup wawancaranya, Rahdart Nari juga mendesak agar tim Investigasi transparan bekerja sebagaimana arahan Bupati Banggai beberapa waktu lalu untuk mengungkap para penjahat lingkungan.