HukumID | Palu – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,5 kilogram berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri. Seorang pemuda berinisial MF (20), warga Banda Aceh, diringkus sesaat setelah tiba di Palu dengan menumpang pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 0780, Selasa (5/8).
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dengan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau. Informasi awal diterima dari Kabag Ops Polresta Palu, Kompol I Dewa Gede Meiriawan, terkait adanya kurir narkoba asal Aceh yang akan masuk ke Palu melalui jalur udara.
“Begitu pesawat mendarat, tim opsnal langsung melakukan penyergapan di terminal kedatangan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan enam bungkus besar sabu yang disembunyikan dalam koper pelaku, dibungkus plastik hitam dan diselipkan di antara pakaian,” jelas Kombes Deny, seperti dikutip dari RRI, Kamis (7/8/2025).
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, MF mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari seseorang yang tak dikenalnya di wilayah Pekanbaru. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lintas provinsi.
Kapolresta Palu menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat agar turut serta melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.









