HukumID | Aceh – Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di BPBD Aceh Tengah berinisial SR (30), warga Bukit, Kecamatan Kebayakan, ditangkap polisi atas dugaan pencurian sepeda motor. Bersama SR, turut diamankan HD (25), warga Desa Termi Ara, Kecamatan Rusip Antara, yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Kapolres Aceh Tengah AKBP M. Taufiq menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin siang, 4 Agustus 2025. SR diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Setelah itu, tim penyidik langsung bergerak dan menangkap HD di tempat tinggalnya.
“Keduanya diduga mencuri dua unit sepeda motor di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di pekarangan BLUD Datu Beru Takengon, dan lokasi kedua di rumah salah seorang warga di Desa Asir-asir Asia,” jelas AKBP Taufiq seperti dikutip dari RRI, Kamis (7/8/2025).
Motif pencurian, menurut Kapolres, didasari oleh faktor ekonomi. Saat penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, kunci T yang digunakan untuk membobol kunci kendaraan, serta mesin gerinda untuk memotong gembok.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolres.









