HukumID | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) untuk tiga perkara sekaligus, yakni Nomor 111/PUU-XXII/2024, 156/PUU-XXII/2024, dan 182/PUU-XXII/2024. Sidang pada Jumat (8/8/2025) di Ruang Sidang Pleno MK itu memutuskan perlunya pemeriksaan substansi lebih mendalam.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, meskipun pembahasan perkara telah dilakukan, terdapat bagian yang masih memerlukan pendalaman. MK akan mengundang pihak-pihak terkait, seperti Pemohon, Presiden/Pemerintah, DPR, dan pihak terkait lainnya, untuk hadir dalam sidang berikutnya.
“Maka agar persidangan ini memenuhi prinsip transparansi, pendalaman oleh Majelis Hakim perlu disaksikan oleh semua pihak. Kami akan mengundang kembali pada sidang berikutnya sekali atau dua kali atau lebih tergantung kebutuhan,” ujar Suhartoyo.
Pemohon perkara ini adalah Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diwakili Ketua Umum Adib Khumaidi dan Sekretaris Jenderal Ulul Albab, bersama 52 orang lainnya yang berprofesi beragam, mulai dari dokter, PNS, dosen, karyawan BUMN, anggota Polri, TNI, pelajar/mahasiswa, pensiunan, hingga ibu rumah tangga.
Mereka menguji sejumlah pasal UU Kesehatan, di antaranya Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal 270, Pasal 272 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 258 ayat (2), Pasal 264 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, serta Pasal 454 huruf c.
Dalam sidang pendahuluan, Pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan yang dinilai memberi intervensi berlebihan kepada Menteri Kesehatan, antara lain terkait:
- Kontrol langsung menteri terhadap kolegium,
- Wewenang menteri menerima peninjauan kembali putusan majelis disiplin profesi,
- Pengambilalihan kewenangan organisasi profesi dalam pengelolaan satuan kredit profesi (SKP),
- Kendali penuh menteri atas pendidikan dan pelatihan kedokteran.
Petitum Pemohon
Para Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan secara keseluruhan, termasuk memaknai ulang sejumlah pasal agar peran organisasi profesi, kolegium, dan konsil tetap independen dan tidak sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah. Total ada 14 poin petitum yang diajukan, antara lain mengusulkan redaksi baru pada Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal 270, Pasal 272 ayat (1) dan ayat (3), hingga Pasal 258 ayat (2).
Sidang lanjutan akan digelar setelah jadwal ditentukan MK, dengan agenda pendalaman substansi yang akan dihadiri seluruh pihak terkait.









