Pemohon Gugat ke MK, Minta Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Hukum542 Dilihat

HukumID | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Selasa (12/8/2025). Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa. Ia meminta larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga diterapkan kepada wakil menteri.

Viktor menilai pemerintah mengabaikan putusan MK sebelumnya karena tetap mengangkat wakil menteri sebagai komisaris di BUMN. Ia menyebut, hingga kini sedikitnya ada 30 wakil menteri yang merangkap jabatan tersebut, padahal Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah menegaskan wakil menteri seharusnya tunduk pada larangan rangkap jabatan seperti menteri.

“Dengan status yang setara menteri, wakil menteri seharusnya fokus menjalankan tugas di kementerian dan tidak memegang jabatan lain,” ujar Viktor di hadapan majelis yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Ia menilai pengecualian larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Karena itu, ia meminta MK menegaskan larangan tersebut dalam amar putusan agar bersifat mengikat.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengingatkan Viktor untuk memperkuat kedudukan hukumnya (legal standing). Menurut Enny, Pemohon perlu menunjukkan keterkaitan langsung sebagai warga negara, bukan semata berdasarkan profesi atau peran publiknya.

MK memberi waktu hingga 25 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB bagi Pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum pemeriksaan dilanjutkan.