HukumID | Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) harus berjalan secara adil, objektif, dan transparan. Prada Lucky diduga menjadi korban penganiayaan oleh para seniornya di lingkungan TNI.
Puan menilai, seluruh proses hukum terhadap para pihak yang terlibat harus dipastikan sesuai prosedur.
“Segala tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan yang kini telah menetapkan 20 tersangka, harus dijalankan secara adil,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Ia juga menekankan bahwa para pelaku harus dijatuhi hukuman yang menimbulkan efek jera.
“Penyebab dan proses kejadian ini harus diungkap seterang-terangnya. Hukumannya harus maksimal agar tidak terulang lagi,” tegasnya.
Selain itu, Puan mendorong adanya evaluasi internal di tubuh TNI untuk mencegah kekerasan serupa di masa depan.
“Hubungan antara senior dan junior seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati, bukan dengan kekerasan,” ujarnya.
Sebelumnya, Subdetasemen Polisi Militer IX/1 Kupang memeriksa 20 prajurit dalam rangka penyelidikan kasus ini. Wakil Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Letkol Inf Amir Syarifudin, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Sejauh ini, 20 orang yang diperiksa masih berstatus saksi, bukan tersangka. Kepastian adanya pelanggaran akan ditentukan setelah proses investigasi selesai,” kata Amir, Jumat (8/8/2025).









