CMNP Gugat Hary Tanoe Rp120 Triliun Terkait Dugaan NCD Bodong

Peradilan, Perdata959 Dilihat

HukumID | Jakarta – PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menggugat Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding (d/h PT Bhakti Investama) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp120 triliun. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini dilayangkan terkait Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterima CMNP tidak dapat dicairkan. 

Kuasa hukum CMNP, Primaditya Wirasandi, menjelaskan bahwa kerugian tersebut terdiri dari kerugian material sekitar Rp104 triliun dan immaterial sekitar Rp16 triliun. 

“Kerugian ini nyata dan sudah dihitung oleh tim audit. Selama bertahun-tahun kerugian ini belum diganti, sehingga kerugian materiil yang dialami Penggugat (CMNP) sampai dengan tanggal 27 Februari 2025 adalah sebesar USD 6.313.753.178 atau ekuivalen dengan Rp103.463.504.904.086,” ujarnya usai persidangan pembacaan gugatan, Rabu (13/8/2025).

Untuk menjamin gugatan tidak sia-sia, pihak CMNP mengajukan permohonan sita jaminan terhadap seluruh aset tergugat, baik saham, properti, maupun kendaraan. Berdasarkan inventarisasi sementara, aset Hary Tanoe yang teridentifikasi bernilai sekitar Rp15,61 triliun, sedangkan aset MNC Asia Holding senilai Rp18,98 triliun. 

“Totalnya sekitar Rp34,59 triliun, masih jauh di bawah nilai tuntutan. Kami akan terus mencari aset tambahan untuk diajukan sita jaminan terpisah,” terangnya.

Senada dengan itu, Kuasa hukum CMNP lainnya, Henry Lim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melampirkan seluruh aset yang diyakini milik tergugat dalam berkas gugatan. 

“Ada banyak asetnya, sudah kami inventarisir dan lampirkan. Sementara ini total harta kekayaan Hary Tanoe yang kami identifikasi sekitar Rp15,61 triliun, dan untuk MNC Asia Holding sekitar Rp18,98 triliun. Nilainya masih di bawah tuntutan kami sebesar Rp120 triliun. Kami akan terus melakukan inventarisasi harta atau aset apapun yang dapat dimohonkan sita jaminan apabila gugatan kami dikabulkan,” jelas Henry.

Sementara itu, Primaditya Wirasandi atau yang biasa disapa Primas kembali menambahkan, bahwa proses mediasi yang sebelumnya dijadwalkan gagal dilaksanakan karena para prinsipal tergugat tidak hadir dan tidak memenuhi permintaan CMNP. Perkara pun berlanjut ke tahap sidang gugatan.

“Sehingga PT CMNP pun menolak adanya perdamaian,” tandasnya.

Selain gugatan perdata, CMNP juga menempuh jalur pidana. Pada 5 Maret 2025, pihaknya melaporkan dugaan pembuatan atau penggunaan dokumen palsu terkait NCD serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

“Laporan tersebut sedang diperiksa oleh para penyidik di Polda Metro Jaya, dengan calon tersangka Hary Tanoesoedibjo dan kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat,” jelasnya.

“Beberapa pihak sudah diperiksa, termasuk Hary Tanoe, Tito Sulistyo, perwakilan Bank Indonesia, dan OJK. Dari pihak kami juga sudah menyerahkan bukti-bukti. Kami masih menunggu penetapan tersangka,” sambungnya menegaskan.

Menurut Primaditya, tujuan utama gugatan ini adalah memastikan seluruh kerugian CMNP, baik material maupun immaterial, diganti penuh oleh tergugat. 

“Ini murni gugatan PMH atas kerugian yang sudah lama kami derita,” tegasnya.

Dalam persidangan tersebut hadir sebagai Kuasa Hukum PT. CMNP dari LAW FIRM LUCAS, S.H. & PARTNERS, diantaranya R Primaditya Wirasandi, Henry Lim, Jennifer Angeline Herianto dan Andi Syamsurizal Nurhadi