Resmob Bongkar Judi Emak-emak, Polisi Sukses Sita Barang Bukti Uang Rp37 Ribu

Hukum550 Dilihat

HukumID | Banggai – Operasi Tim Resmob Polres Banggai kembali menyita perhatian publik. Karena keberhasilan membongkar perjudian kartu remi tiga emak-emak di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Selasa (19/08/2025) sore.

Ketiga ibu rumah tangga yang ditangkap adalah NC (61), RK (37), dan RN (54). Mereka diamankan sekitar pukul 17.30 Wita di sebuah rumah warga. Barang bukti yang disita berupa satu set kartu remi dan uang tunai Rp37 ribu.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menyebut penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan. Ditemukan uang tunai Rp37 ribu serta kartu remi,” ujarnya dalam rilis Humas Polres Banggai, Rabu (20/08/2025).

Ketiga emak-emak itu digelandang ke Mapolres Banggai dan mengakui perbuatannya. Polisi menegaskan, langkah ini sesuai instruksi Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu.