Bupati Banggai Kukuhkan 32 Kepala Desa, Tekankan Tata Kelola Desa yang Transparan

Daerah313 Dilihat

HukumID | Banggai – Pemerintah Kabupaten Banggai menggelar pengukuhan perpanjangan masa jabatan 32 Kepala Desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Banggai. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai pada Jumat (22/8/2025) itu dipimpin Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, dihadiri jajaran Forkopimda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), para camat, serta tokoh masyarakat.

Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Pada kesempatan ini, Bupati Amirudin menegaskan bahwa penambahan masa jabatan dua tahun bagi kepala desa bukan sekadar perpanjangan waktu, melainkan ujian komitmen.

“Hal ini harus dimaknai sebagai kesempatan bagi bapak/ibu Kepala Desa untuk semakin memperkuat niat dan tekad dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, profesional, efektif, efisien, transparan, dan partisipatif, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan menuju desa yang lebih sejahtera,” ujar Bupati Banggai.

Tambahnya, di masa depan setiap kepala desa harus menunjukkan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat, serta melakukan evaluasi terhadap program yang berjalan.

“Dengan demikian, perbaikan dapat segera dilakukan sehingga capaian pembangunan benar-benar memberikan dampak nyata dan berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat desa,” tegasnya.

Meski demikian, sejumlah pemerhati hukum desa mengingatkan bahwa perpanjangan masa jabatan hingga delapan tahun juga membawa konsekuensi serius. Tanpa pengawasan yang kuat, kepala desa bisa terjebak pada zona nyaman kekuasaan yang justru melemahkan semangat partisipasi rakyat.

Di titik ini, pernyataan Bupati Amirudin yang menekankan transparansi dan evaluasi menjadi janji politik-hukum yang patut diawasi. Sebab, jika komitmen tersebut hanya berhenti pada podium upacara, maka momentum “bersejarah” yang dimaksud justru akan tercatat sebagai pengukuhan formalitas belaka.