MA: Itong Bukan Lagi Hakim Maupun PNS!

Hukum215 Dilihat

HukumID | Jakarta – Status Itong Isnaeni Hidayat sebagai hakim maupun PNS resmi berakhir. Mahkamah Agung (MA) memastikan terdakwa kasus korupsi itu telah diberhentikan dengan tidak hormat melalui keputusan presiden dan surat keputusan Sekretaris MA.

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara MA Yanto di kantor MA, Jakarta, Kamis (28/8), sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut Itong diangkat kembali sebagai PNS di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Itu tidak benar. Status yang bersangkutan sebagai klerek-analis perkara di PN Surabaya hanya untuk keperluan administrasi dalam proses pemberhentian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan pengangkatan kembali,” tegas Yanto.

Sebagaimana diketahui, Itong ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Januari 2022 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ia kemudian divonis lima tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp390 juta subsider enam bulan.

MA menjelaskan, pemberhentian Itong sebagai hakim diputuskan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 50/P Tahun 2025 tertanggal 2 Juni 2025, yang berlaku efektif sejak 30 November 2023.

Sementara pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS dilakukan oleh Sekretaris MA RI melalui SK Nomor 24829/SEK/SK.KP8.4/VIII/2025 pada 22 Agustus 2025, setelah mendapat rekomendasi dari BKN.

Dengan demikian, MA menegaskan tidak ada pengangkatan kembali terhadap Itong.

“Ini adalah bagian dari komitmen Mahkamah Agung menjaga integritas lembaga peradilan serta memastikan setiap aparat yang terbukti melakukan pelanggaran hukum mendapat sanksi tegas,” ujar Yanto.