HukumID | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan suap dalam proyek pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014. Dari empat tersangka, tiga di antaranya resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Mereka adalah GW, Direktur PT MP; FAG, Manajer Operasi PT MP yang juga anak GW; serta APA, pihak swasta sekaligus anak dari CD. Sementara itu, CD, Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012–2014, juga telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan.
KPK menahan GW, FAG, dan APA untuk 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 September 2025. Ketiganya dititipkan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1.
Berdasarkan konstruksi perkara, FAG atas perintah GW berkomunikasi dengan APA untuk melobi CD agar perusahaan GW, PT MP, bisa memenangkan tender pengadaan katalis. Perusahaan tersebut menggunakan nama Albemarle Corp setelah sebelumnya gagal lolos uji ACE Test.
CD kemudian mengeluarkan kebijakan menghapus kewajiban lolos uji ACE Test, sehingga PT MP ditetapkan sebagai pemenang tender proyek di Balongan periode 2013–2014 senilai USD14,4 juta. Sebagai imbalan, CD diduga menerima fee setidaknya Rp1,7 miliar pada 2013–2015.
Atas perbuatannya, GW dan FAG disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara APA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan, penanganan perkara ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola pengadaan di sektor energi strategis.
“Kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran agar praktik serupa dapat dicegah dan dimitigasi di masa mendatang,” demikian imbauan KPK.









