HukumID | Rangkasbitung – Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, untuk pertama kalinya berhasil menerapkan prinsip restorative justice dalam perkara dugaan penggelapan atau penipuan sepeda motor dengan Nomor 133/Pid.B/2025/PN Rkb. Kesepakatan damai antara pihak keluarga korban dan terdakwa tercapai dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/9/2025).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rafi Maulana bersama dua hakim anggota, Murdian dan Rahimulhuda Rizki Alwi, Dalam persidangan, kedua belah pihak dimediasi untuk menyelesaikan persoalan berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kasus ini berawal pada 15 Mei 2025 ketika seorang remaja hendak ke Pasar Gunungbatu menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam milik abangnya. Di perjalanan, ia bertemu terdakwa yang kemudian meminjam motor tersebut dengan alasan mengambil barang di rumah. Karena sudah saling kenal, korban percaya dan menunggu di warung kopi.
Namun, terdakwa ternyata tidak kembali sesuai janjinya. Motor justru dibawa ke rumahnya di Jampang, Sukabumi, untuk kepentingan pribadi. Setelah korban melapor ke keluarga, kasus dilanjutkan ke kepolisian hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan diadili.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya, meminta maaf secara terbuka, dan berjanji mengganti kerugian. Permintaan itu diterima oleh keluarga korban. Atas dasar tersebut, majelis hakim mengarahkan penandatanganan surat pernyataan damai di ruang sidang.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa perdamaian tidak serta merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Kesepakatan itu hanya menjadi pertimbangan meringankan ketika vonis dijatuhkan.
“Restorative justice bukan sekadar damai, melainkan juga pemulihan hubungan sosial agar tidak muncul dendam atau kebencian,” tegas Ketua Majelis.
Agenda sidang kemudian dilanjutkan pada pembacaan tuntutan. Namun, Jaksa Penuntut Umum menyatakan belum siap, sehingga majelis hakim menunda persidangan untuk memberi waktu tambahan kepada jaksa.









