HukumID | Jakarta – Upaya Polres Metro Jakarta Pusat dalam memerangi narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam sebuah operasi di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/9/2025), polisi meringkus dua pria berinisial AWS (40) dan IR (42) yang kedapatan menyimpan ganja seberat lebih dari 53 kilogram.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti hingga petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti awal seberat 1 kilogram ganja.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui masih menyimpan paket ganja di rumah kontrakan. Dari penggeledahan di lokasi itu, total ganja yang ditemukan mencapai 53,075 kilogram,” jelas AKBP Wisnu dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sejak akhir Agustus hingga awal September 2025, kedua tersangka telah menyalurkan sekitar 12 kilogram ganja di Jakarta Timur. Setiap pengiriman dihargai Rp200 ribu per kilogram dengan iming-iming bonus ganja dari jaringan pemasok.
Polisi menduga barang haram tersebut berasal dari Aceh, mengingat pola distribusi dan jaringan yang terlibat. Sementara itu, AWS diketahui sebagai residivis narkotika, sedangkan IR pernah tersangkut kasus pencurian.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari 6 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, mengingat jumlah barang bukti yang signifikan.
AKBP Wisnu mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi sekaligus mengimbau agar warga tidak segan melapor bila mengetahui aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.
“Dengan penangkapan ini, setidaknya ribuan generasi muda terselamatkan dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Polisi kini masih memburu jaringan pemasok lain yang diduga beroperasi lintas provinsi.









