HukumID | Jeneponto – Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto menegaskan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang humanis dan berkeadilan. Dalam satu pekan terakhir, tiga perkara pidana berhasil diselesaikan menggunakan pendekatan Restorative Justice (RJ) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024.
Tiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan nomor 53/Pid.B/2025/PN Jnp atas nama Terdakwa Tomi Ananda Pradisty Bin Abbas Henrianto alias Tomi, 54/Pid.B/2025/PN Jnp atas nama Terdakwa Muh. Arya Parnoto D Bin Duruman alias Arya, dan 67/Pid.B/2025/PN Jnp atas nama Terdakwa Ilham Saputra Soeka Bin Yunus.
Dalam sidang terbuka, majelis hakim menekankan bahwa pemidanaan kini tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman semata, melainkan juga mengedepankan pemulihan terhadap korban melalui proses perdamaian antara pelaku dan korban.
Dua perkara pertama terkait penipuan top-up aplikasi dana terhadap sembilan korban, di mana para terdakwa telah mengganti kerugian korban dan sepakat untuk berdamai. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman masing-masing 9 bulan dan 7 bulan penjara untuk Tomi Ananda Pradisty dan Muh. Arya Parnoto.
Sementara itu, perkara ketiga melibatkan terdakwa Ilham Saputra Soeka dalam kasus penipuan dengan modus pengobatan herbal. Setelah adanya perdamaian, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan 24 hari.
PN Jeneponto menilai keberhasilan penyelesaian perkara melalui RJ ini sebagai langkah penting menghindarkan pelaku dari stigma negatif sekaligus memulihkan kerugian korban secara menyeluruh.









