AKP Dadang Iskandar Divonis Penjara Seumur Hidup

Hukum586 Dilihat

HukumID | Padang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar. Ia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, yang merupakan rekan kerjanya sendiri.

Kasus ini sebenarnya berada di wilayah hukum PN Koto Baru. Namun, berdasarkan Pasal 85 KUHAP dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 41/KMA/SK. H2./1/III/2025, kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara diberikan kepada PN Padang dengan nomor register SIPP 263/Pid.B/2025/PN.Pdg.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Tirta, Rabu (17/9), Dadang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Perkara ini berawal dari ketidaksenangan terdakwa terhadap korban yang menangkap sopir pembawa hasil tambang ilegal. Permintaan Dadang untuk membebaskan sopir tersebut tidak dipenuhi, sehingga ia menembak korban hingga tewas.

Usai menembak korban, Dadang sempat mendatangi rumah dinas Kapolres Solok Selatan dan melepaskan beberapa tembakan dengan tujuan melukai Kapolres. Majelis Hakim menyebut tindakan terdakwa berkaitan dengan kepentingan bisnis tambang ilegal di wilayah tersebut.

Atas putusan ini, baik penasihat hukum terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.