HukumID | Tanjung Balai – Upaya penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berhasil digagalkan Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri pada Rabu (24/9/2024).
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah individu yang diduga hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia.
Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas praktik pengiriman PMI ilegal melalui jalur laut.
“Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kedaulatan negara,” ujar Idil.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat 19 WNI, 9 warga negara Bangladesh, dan 1 bayi yang rencananya akan diberangkatkan oleh sindikat tersebut.
Adapun tersangka dalam kasus ini, berinisial MFL, dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024, jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. MFL terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.









