HukumID | Jakarta – Harapan sepasang suami istri asal Temanggung, Jawa Tengah, untuk bekerja di luar negeri justru berujung petaka. Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti yang semula tergiur tawaran pekerjaan di Vietnam dengan imbalan menggiurkan, malah pulang ke tanah air tanpa menerima upah sepeser pun. Kasus ini pun berujung pada laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Mabes Polri.
Kuasa hukum keduanya, Fidel Angwarmasse dari Law Firm Fidel Angwarmasse & Partners, menjelaskan bahwa awalnya kliennya ditawari pekerjaan di Taiwan dengan biaya administrasi sebesar Rp7,5 juta per orang dan kontrak kerja selama tiga bulan. Namun proses pemberangkatan tak kunjung jelas.
“Selama menunggu kepastian keberangkatan ke Taiwan, seseorang berinisial AM justru menawarkan pekerjaan di Vietnam dengan janji gaji lebih besar. Klien kami akhirnya tergiur dan membayar biaya administrasi sebesar Rp25 juta per orang, yang ditransfer langsung ke rekening AM. Totalnya Rp45 juta,” terang Fidel di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Setibanya di Vietnam, Sugiri dan Sumarti diminta bekerja mencicipi minuman bubble tea dan membuat laporan untuk dikirimkan ke AM. Namun selama hampir dua bulan bekerja, upah yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan.
“Klien kami berulang kali menagih hak mereka, tapi selalu dihindari dengan berbagai alasan. Akhirnya mereka memutuskan pulang ke Indonesia dengan bantuan KBRI Vietnam dan biaya dari kenalan,” tambahnya.
Fidel menegaskan bahwa perbuatan AM patut diduga melanggar UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal 4 UU tersebut menyebutkan bahwa membawa warga negara Indonesia untuk dieksploitasi di luar negeri dapat dipidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp120 juta sampai Rp600 juta.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar pelaku bisa diproses hukum sesuai ketentuan,” pungkas Fidel.









