“1 (SATU) TAHUN PEMERINTAHAN PRESIDEN PRABOWO SUBIYANTO: POTENSI UNJUK RASA, GANGGUAN KEAMANAN DAN ANTISIPASI POLRI.”

Jurnal1852 Dilihat

KEDUDUKAN IDEAL POLRI SEBAGAI ALAT NEGARA

Assoc. Prof. Dr. Mustakim, S.H., M.H.
Penasehat Ahli POLRI & Akademisi Universitas Nasional

“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, membuatmu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Maidah: 8)

Reformasi POLRI

Tuntutan reformasi POLRI mengingatkan pada reformasi yang terjadi 25 tahun lalu dengan tuntutan pemisahan Polri dari ABRI, agar hadir sebagai aparatur sipil bersenjata (civilian police) yang menjadi prasyarat masyarakat madani (civil society). Kini kedudukan POLRI kembali menjadi perdebatan di kalangan akademisi dan politisi.

Pro dan kontra muncul soal ide agar POLRI ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri atau Tentara Nasional Indonesia (TNI). Padahal perdebatan ini sudah selesai dengan keluarnya TAP MPR No. VI/MPR/2000, TAP MPR No. VII/MPR/2000, dan lahirnya UU No. 2 Tahun 2002, yang menegaskan POLRI berada di bawah Presiden. Namun, pasca aksi demonstrasi Agustus 2025, isu ini kembali mencuat.

Tulisan ini membahas kedudukan ideal POLRI sebagai alat negara dalam sistem hukum Indonesia, sebagai rujukan arah reformasi POLRI ke depan.

POLRI SEBAGAI ALAT NEGARA

Kedudukan POLRI diatur dalam Pasal 30 ayat (2), (4), dan (5) UUD 1945.
Pasal 30 ayat (4) menyatakan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.”

TAP MPR No. VII/MPR/2000 juga menegaskan bahwa POLRI merupakan alat negara yang berfungsi mewujudkan keamanan dalam negeri dan berada di bawah Presiden.

UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 1 ayat (5) mendefinisikan keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai kondisi dinamis yang menjamin tertib hukum dan ketentraman, serta kemampuan masyarakat menangkal dan menanggulangi pelanggaran hukum.
Pasal 13 menegaskan tugas pokok POLRI:

  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
  2. Menegakkan hukum,
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,
  4. Menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Pasal 8 UU No. 2/2002 menempatkan POLRI di bawah Presiden dan dipimpin oleh Kapolri yang bertanggung jawab kepada Presiden.

KEDUDUKAN IDEAL POLRI SEBAGAI ALAT NEGARA

Dalam sistem presidensial, Presiden tidak hanya kepala pemerintahan (chief of executive) tetapi juga kepala negara (chief of state). POLRI sebagai alat negara tidak boleh menjadi alat kekuasaan atau politik.
Kedudukan POLRI di bawah Presiden berarti tunduk pada Presiden sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan.

Dalam tulisan Janpatar Simamora dan Leonardo David Simatupang, “Penguatan Kedudukan dan Kewenangan Konstitusional Polri sebagai Alat Negara dalam Bidang Keamanan dan Ketertiban,” ditegaskan bahwa POLRI harus dimaksimalkan sebagai lembaga yang melindungi dan menegakkan kepentingan negara. Tugas POLRI mencakup keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum, sehingga membutuhkan payung hukum yang jelas untuk menegaskan kedudukan idealnya.

UUD 1945 Pasal 30 ayat (2) dan (4) belum secara tegas menyebutkan tanggung jawab POLRI kepada Presiden, berbeda dengan pasal 10 UUD 1945 yang menegaskan kekuasaan tertinggi Presiden atas TNI.

Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 memerintahkan pembentukan undang-undang tentang susunan dan kedudukan POLRI, yang ditindaklanjuti dengan UU No. 2 Tahun 2002.
Sebelum itu, Perpres No. 89 Tahun 2000 dan TAP MPR No. VII/MPR/2000 juga telah menegaskan POLRI di bawah Presiden.

Prof. Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa POLRI adalah lembaga mandiri, independen, dan berada langsung di bawah Presiden, sehingga perlu kajian lanjutan dari sisi filosofis, teoritis, dan yuridis untuk memperkuat posisinya.

KESIMPULAN

POLRI sebagai alat negara yang mandiri memiliki peran dan tanggung jawab besar. Oleh karena itu, posisi POLRI dalam UUD 1945 perlu dipertegas dengan menambahkan kalimat:

“… berada di bawah Presiden sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan …”
sesuai konsep kemandirian POLRI.

REKOMENDASI

  1. Pemahaman kedudukan POLRI di bawah Presiden harus dimaknai bahwa Presiden adalah Kepala Negara, bukan Kepala Pemerintahan.
  2. Dalam amandemen kelima UUD 1945, perlu penegasan posisi POLRI dengan menambah ayat pada Pasal 30 berbunyi: “… berada di bawah Presiden sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan …”
  3. Perkuat peran POLRI dalam penegakan hukum melalui pembaruan KUHAP, dan bentuk Tim Khusus Kajian Draf RUU Kepolisian untuk menambah bidang wewenang POLRI dalam proses pidana, termasuk tindakan pemblokiran atau perlambatan akses siber demi keamanan negara.

DAFTAR RUJUKAN

  • Danendra, Ida Bagus Kade. Kedudukan dan Fungsi Kepolisian Dalam Struktur Organisasi Negara Republik Indonesia, Lex Crimen, Vol. I/No.4/Okt–Des/2012.
  • Debora Sanur L. Posisi Polri Dalam Pemerintahan Indonesia, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Vol. XIV No.1/I/Puslit/Januari/2022.
  • Simamora, Janpatar & Simatupang, Leonardo David. Penguatan Kedudukan dan Kewenangan Konstitusional Polri sebagai Alat Negara dalam Bidang Keamanan dan Ketertiban, Jurnal Negara Hukum, Vol. 15 No. 2, November 2024.
  • Sudirman. Kedudukan Presiden Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial.
  • UUD NRI 1945 dan Perubahannya
  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kompas.com – Polemik Reformasi Polri (25/9/2025)
  • Tempo.co – Ide Menempatkan Polri di Bawah Kemendagri atau TNI