HukumID | Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Fadila, karyawan PT Asi Pudjiastuti Aviation atau Susi Air, dalam perkara perselisihan hubungan industrial melawan perusahaan tersebut.
Putusan MA Nomor 996 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tanggal 9 Oktober 2025 itu membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 300/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Jkt.Pst. Dalam amar putusannya, MA menghukum PT Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Fadila sebesar Rp36.800.000 yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
“Dengan dikabulkannya permohonan kasasi ini, maka secara hukum PT Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air berkewajiban membayar uang pesangon dan hak-hak lain kepada karyawan,” ujar Zentoni, S.H., M.H., kuasa hukum Fadila sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Konsumen (LAK) DKI Jakarta, dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Zentoni menjelaskan, perkara ini bermula ketika Fadila, karyawan PT Asi Pudjiastuti Aviation, dirumahkan tanpa menerima gaji sejak September 2017 hingga saat ini. Kondisi tersebut mendorong Fadila mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Sebelumnya, pada 8 November 2023, Mediator Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta telah mengeluarkan anjuran agar PT Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air membayar hak-hak normatif karyawannya, termasuk uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. Namun, pihak perusahaan tidak melaksanakan anjuran tersebut.
Zentoni berharap, setelah keluarnya putusan kasasi ini, manajemen Susi Air bersikap kooperatif dan menunjukkan itikad baik dengan melaksanakan kewajibannya kepada karyawan.
“Kami berharap PT Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air segera membayar pesangon dan hak-hak lainnya kepada karyawan sesuai putusan Mahkamah Agung,” tutup Zentoni.









