HukumID | Jakarta — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor resmi melayangkan surat somasi kepada pihak Dairyland Farm Theme Park Puncak terkait insiden yang menimpa seorang anak pengunjung berinisial MRN. Somasi tersebut tercatat dengan Nomor Ref.: 100/ZN/LBHB/X/25 dan dilayangkan pada Rabu (29/10).
Kuasa hukum korban, Zentoni menjelaskan bahwa kliennya, MFU, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor menuntut pertanggungjawaban dari pihak pengelola Dairyland Farm Theme Park Puncak setelah anaknya, MRN, menjadi korban cakaran burung merak saat berkunjung pada Jumat, 24 Oktober 2025.
“Akibat insiden tersebut, MRN mengalami luka di bagian jidat, dagu, dan pinggir bibir, serta mengalami trauma psikis yang cukup mendalam,” ujar Zentoni dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pihak Dairyland Farm Theme Park Puncak seharusnya bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh hewan peliharaannya.
“Pihak pengelola wajib memberikan ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil kepada korban,” tegasnya.
LBH Bogor memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Dairyland Farm Theme Park Puncak untuk memenuhi tuntutan ganti rugi tersebut sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.
“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada itikad baik dari pihak Dairyland, kami akan menempuh upaya hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Zentoni.









